Di sisi lain, Rio juga menekankan bahwa bank memiliki kewajiban untuk menjalankan perintah hukum yang sah. Menurutnya, respons bank terhadap proses penegakan hukum harus dilihat berdasarkan kewenangan dan ketentuan yang menjadi landasan tindakan tersebut. Dengan demikian, kepatuhan bank tidak boleh mengabaikan hak-hak nasabah yang diatur dalam peraturan berlaku.