Polemik Rekening Bank Mandiri dan AMPB: Pengamat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi

Polemik Rekening Bank Mandiri dan AMPB: Pengamat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi
Polemik Rekening Bank Mandiri dan AMPB: Pengamat Ingatkan Pentingnya Kepatuhan pada Regulasi

JAKARTA — Polemik seputar rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) kembali mencuat. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio pun angkat bicara, menekankan bahwa penundaan transaksi oleh bank untuk kepentingan penegakan hukum bukanlah tindakan yang bisa dilakukan sembarangan—melainkan harus berlandaskan kewenangan yang jelas dan prosedur yang sah.

Menurut Agus, bank pada prinsipnya wajib menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum selama mekanismenya sesuai aturan. Ia menjelaskan bahwa bank tidak memiliki kapasitas untuk menilai ada atau tidaknya tindak pidana; oleh karena itu, langkah terhadap rekening nasabah perlu dipahami sebagai bagian dari proses hukum yang lebih besar.

“Pada kenyataannya Kepolisian bisa langsung minta bank menunda transaksi di kasus korupsi atau kriminal lainnya. Dalam artian, bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” ujar Agus.

Pernyataan ini muncul sebagai respons atas kritik yang beredar di publik, di mana sebagian pihak menilai Bank Mandiri bertindak sewenang-wenang. Agus justru melihat sebaliknya—bank tidak bisa dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak memblokir akses nasabah tanpa dasar hukum.

Dalam pandangannya, bank menjalankan dua fungsi sekaligus: sebagai penyedia jasa keuangan yang harus patuh pada regulasi perbankan, dan sebagai institusi yang menindaklanjuti permintaan aparat yang memiliki dasar kewenangan. “Bank mengikuti kebijakan dan aturan yang berlaku,” katanya menegaskan.

Agus menilai seluruh tindakan perbankan dalam situasi semacam ini harus tetap berada dalam koridor hukum dan regulasi. Karena itu, posisi Bank Mandiri dalam kasus AMPB perlu dilihat secara proporsional—sebagai pihak yang menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, bukan sebagai pihak yang menentukan status hukum nasabah.

Pandangan Agus sejalan dengan penjelasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). OJK menyatakan bahwa penundaan transaksi oleh penyedia jasa keuangan dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, OJK menyebut langkah yang dilakukan Bank Mandiri telah mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Secara lebih rinci, OJK menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang memiliki dasar hukum, antara lain diatur dalam Undang-Undang TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Mekanisme tersebut perlu dibedakan dari pemblokiran rekening dan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index