JAKARTA — Dalam setiap proses penegakan hukum yang melibatkan rekening nasabah, bank memiliki kewajiban untuk mematuhi perintah hukum yang sah. Namun, langkah pengamanan seperti pemblokiran rekening tidak boleh serta-merta menjustifikasi asumsi kesalahan pada pemilik rekening. Anggota Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo menekankan bahwa prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung tinggi selama proses hukum berlangsung.