Dalam konteks rekening Bank Mandiri tersebut, OJK menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diterima, langkah yang dilakukan bank telah mengacu pada ketentuan yang berlaku. OJK juga menjelaskan bahwa penundaan transaksi merupakan tindakan sementara yang dibedakan dari pemblokiran rekening, dan tidak dengan sendirinya menunjukkan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.