OJK menegaskan bahwa penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. Mekanisme ini diatur dalam UU TPPU dan Pasal 47 POJK No.8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyatakan bahwa penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.