Rio menjelaskan bahwa pemblokiran rekening atau penundaan transaksi adalah tindakan pengamanan sementara yang tidak otomatis membuktikan pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Ia menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan asas keadilan, di mana nasabah tidak langsung dianggap bersalah hanya karena rekeningnya dikenai tindakan pengamanan.