BEI Uji Coba Batas Harga Minimum Saham Rp 1 dan Aturan ARA ARB Baru

Minggu, 30 Agustus 2026 | 16:39:59 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Rencana penghapusan batas minimum harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 saat ini sedang memasuki tahap uji coba. Langkah tersebut ditempuh demi memastikan kesiapan Anggota Bursa (AB) atau perusahaan sekuritas dalam menjalankan transaksi pasar modal.

Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pelaksanaan uji coba sejauh ini berjalan cukup baik. Kendati demikian, tercatat masih ada beberapa AB yang belum terlibat dalam tahap pengujian tersebut.

"Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar 8 Anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya," ungkap Jeffrey kepada wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (28/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Seiring berlangsungnya uji coba tersebut, BEI juga konsisten menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) guna mengkaji kebijakan ini lebih lanjut. Pihak bursa nantinya akan meminta laporan hasil uji coba beserta FGD dari setiap AB yang terlibat.

Meskipun begitu, Jeffrey belum memberikan kepastian mengenai tanggal resmi pemberlakuan kebijakan ini. Pihaknya menegaskan bahwa penerapan secara menyeluruh sangat bergantung pada kesiapan seluruh AB.

"Kami akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh Anggota Bursa, karena kami akan memastikan seluruh Anggota Bursa siap sebelum kami melakukan live," pungkasnya sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Sebagai informasi, BEI berniat menghapus batas harga saham paling rendah yang saat ini berada di level Rp 50 per saham atau biasa dipanggil saham gocap.

Jeffrey menjelaskan bahwa penyesuaian ini ditujukan untuk memberikan akses likuiditas serta mempermudah mekanisme penentuan harga pasar (price discovery). Oleh sebab itu, BEI memutuskan untuk mencabut batasan harga paling rendah tersebut.

"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," jelas Jeffrey dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (20/8/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Di samping itu, BEI turut berencana merombak batas auto rejection atas dan bawah (ARA/ARB). Auto rejection sendiri merupakan mekanisme penolakan otomatis oleh sistem atas order jual maupun beli efek yang melebihi ambang batas penetapan bursa.

Pada aturan baru kelak, saham dengan kategori harga rendah tidak akan lagi memakai persentase untuk penentuan ARA dan ARB.

Mekanisme ARB untuk saham di rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memberlakukan batas nominal sebesar Rp 1. Adapun saham dengan kisaran harga Rp 11-200, Rp 201-5.000, hingga di atas Rp 5.000 akan dikenakan batas ARB sebesar 15%.

Sementara pada ketentuan ARA, saham seharga Rp 1-10 juga bakal menerapkan batas nominal Rp 1. Selanjutnya, saham berharga Rp 11-200 dipatok batas ARA 35%, rentang Rp 201-5.000 sebesar 25%, dan saham berharga di atas Rp 5.000 memiliki batas 20%.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI, Irvan Susandy, mengungkapkan bahwa skema perombakan ARA dan ARB ini masih dalam tahap uji coba. Menurut rencana, perubahan sistem tersebut akan resmi diberlakukan pada 7 September 2026.

Tags

Terkini