Relaksasi DHE Tambang Berlaku 1 September, 64 Eksportir Cukup Simpan Devisa 30%

Relaksasi DHE Tambang Berlaku 1 September, 64 Eksportir Cukup Simpan Devisa 30%

FINANSIALINSIGHT.COM — Kebijakan ini menjadi angin segar bagi perusahaan tambang yang selama ini harus menempatkan 100% devisa hasil ekspornya di dalam negeri selama setahun penuh. Melalui skema baru, eksportir berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang memiliki pemegang saham asing minimal 10% dari lima negara mitra—Amerika Serikat, China, Hong Kong, Australia, dan Kanada—kini punya opsi lebih fleksibel dalam mengelola valasnya.

Mengapa Hanya 64 Eksportir?

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menjelaskan bahwa angka tersebut diperoleh dari pencocokan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Ditjen Bea dan Cukai periode Maret 2025 hingga Juli 2026 dengan data Ditjen AHU. Dari total 537 NPWP eksportir tambang, hanya sekitar 12% yang memenuhi kriteria kepemilikan saham asing sesuai ketentuan.

"Kebijakan ini diarahkan pada tiga tujuan utama, pertama mendukung stabilitas makroekonomi dan pendalaman pasar keuangan domestik, kedua mendorong pembiayaan pembangunan, khususnya investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi SDA, serta ketiga meningkatkan investasi dan kinerja ekspor," ujar Susiwijono di Jakarta, Minggu (30/8/2026).

Skema Baru: Simpan di 15 Bank Devisa

Eksportir yang memilih memanfaatkan fasilitas ini dapat menyimpan DHE SDA di rekening khusus pada bank devisa penyedia layanan valuta asing. Pemerintah telah menunjuk 15 bank, terdiri dari lima bank BUMN dan sepuluh bank non-BUMN, untuk mengelola rekening tersebut.

Penting dicatat, kebijakan ini bersifat opsional. Bagi eksportir yang memenuhi syarat namun menolak, mereka wajib mengajukan surat pernyataan tertulis kepada Bank Indonesia maksimal lima hari kerja setelah daftar eksportir diumumkan. Jika tidak, secara otomatis dianggap menyetujui penggunaan fasilitas khusus ini.

Negara Mitra: China dan AS Dominasi Investasi

Pemilihan lima negara mitra bukan tanpa alasan. Susiwijono menegaskan bahwa negara-negara tersebut merupakan penyumbang nilai investasi terbesar di sektor pertambangan Indonesia. Selain itu, kelimanya juga memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman lainnya dengan Indonesia.

Kehadiran investor dari negara-negara ini menjadi pertimbangan utama pemerintah dalam merancang kebijakan yang lebih ramah bagi arus modal asing, tanpa mengorbankan kepentingan devisa nasional.

Aturan Umum Masih Berlaku bagi yang Tidak Ikut

Bagi eksportir yang tidak menggunakan skema khusus ini, aturan lama tetap berlaku. Sektor pertambangan nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA selama minimal 12 bulan di Bank Devisa BUMN. Sementara sektor migas diwajibkan menyerap minimal 30% DHE SDA selama paling singkat tiga bulan.

Dengan adanya dua skema ini, pemerintah berharap keseimbangan antara kebutuhan likuiditas valas domestik dan daya tarik investasi tetap terjaga. Keputusan ini juga menjadi sinyal bahwa Indonesia serius mengejar target hilirisasi, terutama di tengah persaingan global memperebutkan investasi sektor energi dan mineral.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index