BEI Masih Gantung Suspensi Saham PACK di Tengah Isu Akuisisi

BEI Masih Gantung Suspensi Saham PACK di Tengah Isu Akuisisi
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) belum membuka suspensi saham PT Abadi Nusantara Hijau Investama Tbk (PACK), buntut dari liarnya pergerakan saham kongsi Haji Isam dan Deng Weiming.

BEI kembali memberlakukan suspensi saham PACK pada 31 Agustus 2026 dan belum dibuka hingga hari ini. Sebelumnya, pembekuan perdagangan saham PACK juga sempat dilakukan pada 26 Agustus 2026 sebelum akhirnya dibuka kembali pada 27 Agustus 2026.

Artinya, saham PACK sudah dikenakan suspensi sebanyak dua kali hanya dalam kurun waktu sekitar satu pekan perdagangan.

Isu ekspansi anorganik serta aksi korporasi penggalangan dana jumbo disinyalir menjadi pemicu lonjakan harga saham PACK yang telah melesat sekitar 107% dalam satu bulan perdagangan.

Meskipun belum memberikan konfirmasi secara langsung, pihak manajemen tidak membantah spekulasi tersebut. PACK bahkan menegaskan bahwa mereka memang memiliki rencana untuk melakukan langkah akuisisi.

Hal itu terungkap melalui jawaban tertulis atas permintaan penjelasan dari BEI kepada manajemen PACK mengenai rencana strategis perusahaan ke depan.

Manajemen PACK menerangkan, perusahaan berkomitmen untuk terus memperluas usahanya melalui entitas anak, baik via pertumbuhan organik maupun strategi anorganik.

"Dalam rangka memperkuat portofolio usahanya dan menciptakan nilai tambah, perseroan dapat melakukan akuisisi atas perusahaan-perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang saling melengkapi serta berpotensi menghasilkan sinergi dengan bisnis perseroan dan entitas anaknya saat ini," jelas manajemen PACK sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Mengenai rumor rights issue, manajemen PACK meminta publik untuk tidak menyebarkan informasi dalam bentuk apa pun sebelum ada keterangan resmi melalui keterbukaan informasi.

"Apabila Perseroan akan melakukan aksi korporasi dalam bentuk apapun, perseroan akan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundangundangan di bidang pasar modal yang berlaku, termasuk melakukan keterbukaan informasi kepada publik dan memperoleh persetujuan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku." sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index