JAKARTA – PT Ekamas Mora Republik Tbk (MORA) mengumumkan penambahan fasilitas kredit investasi dari PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dengan nilai pokok maksimal Rp 4 triliun.
Resi Yuki Bramani selaku Corporate Secretary PT Ekamas Mora Republik Tbk menyampaikan bahwa dana tambahan tersebut direncanakan guna membiayai belanja modal pembangunan homepass, mencakup Customer Premises Equipment (CPE) dan sarana pendukung operasional lainnya.
Di sisi lain, MORA menegaskan bahwa alokasi dana ini tidak ditujukan untuk pembangunan jaringan layanan Fixed Wireless Access (FWA).
"Jangka waktu tambahan fasilitas kredit investasi adalah maksimal tujuh tahun sejak penandatanganan perjanjian kredit, termasuk grace period maksimal satu tahun," kata Resi di keterbukaan informasi, Rabu (2/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Guna menjamin pinjaman tersebut, MORA menyerahkan agunan berupa akta jaminan fidusia atas aset yang dibiayai, yaitu homepass beserta peralatannya dan hak klaim asuransi dengan nilai penjaminan paling sedikit 125% dari nilai pokok fasilitas kredit. Disamping itu, perseroan juga menyerahkan akta gadai untuk beberapa rekening milik MORA yang ditempatkan di BCA.
Sepanjang perjanjian kredit berlangsung, MORA wajib mematuhi sejumlah batasan, seperti dilarang melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pembubaran/likuidasi usaha. MORA juga dilarang mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) atau pailit ke pengadilan, serta tidak diizinkan menjual maupun mengalihkan hak penggunaan merek 'MyRepublic Indonesia' ke pihak lain.
Sesuai POJK 17/2020, kesepakatan kredit ini tergolong sebagai transaksi material lantaran nilai penambahan fasilitasnya melebihi 50% dari total ekuitas perseroan yang tercatat Rp.7.914.129.155.371 pada laporan keuangan per 31 Desember 2025.
Kendati demikian, kesepakatan kredit ini masuk dalam kategori transaksi material yang dikecualikan sebagaimana diatur pada Pasal 11 huruf b POJK 17/2020.