JAKARTA – Harga emas Antam pada perdagangan Minggu (23/8/2026) terpantau stagnan dibandingkan posisi sebelumnya. Saat ini, emas batangan Antam dipatok di angka Rp 2.740.000 per gram.
Berdasarkan data dari situs resmi Logam Mulia, nominal tersebut masih identik dengan nilai jual pada Sabtu (22/8/2026).
Angka tersebut merupakan patokan harga dasar emas Antam. Jika memperhitungkan Pajak Penghasilan (PPh) 0,25 persen, maka nilainya menjadi Rp 2.746.850 untuk ukuran 1 gram.
Di sisi lain, harga buyback emas Antam pada hari ini juga bertahan stabil di angka Rp 2.600.000 per gram.
Nilai buyback merupakan acuan patokan harga yang berlaku sewaktu pemilik memproses penjualan kembali emas batangan mereka kepada PT Aneka Tambang Tbk.
Sebagai catatan, emas batangan produksi Antam dipasarkan dalam berbagai ukuran bobot, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.
Daftar harga emas Antam hari ini 23 Agustus 2026
Berikut rincian harga emas Antam terbaru pada Minggu (23/8/2026) yang dikutip dari laman resmi Logam Mulia:
0,5 gram: Rp 1.420.000
1 gram: Rp 2.740.000
2 gram: Rp 5.420.000
3 gram: Rp 8.105.000
5 gram: Rp 13.475.000
10 gram: Rp 26.895.000
25 gram: Rp 67.112.000
50 gram: Rp 134.145.000
100 gram: Rp 268.212.000
250 gram: Rp 670.265.000
500 gram: Rp 1.340.320.000
1.000 gram (1 kg): Rp 2.680.600.000
Sementara itu, berikut daftar harga emas Antam apabila sudah dikenakan PPh 0,25 persen:
0,5 gram: Rp 1.423.550
1 gram: Rp 2.746.850
2 gram: Rp 5.433.550
3 gram: Rp 8.125.263
5 gram: Rp 13.508.688
10 gram: Rp 26.962.238
25 gram: Rp 67.279.780
50 gram: Rp 134.480.363
100 gram: Rp 268.882.530
250 gram: Rp 671.940.663
500 gram: Rp 1.343.670.800
1.000 gram (1 kg): Rp 2.687.301.500
Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, proses transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam terikat beban pajak.
Pada transaksi pembelian, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen bagi pembeli yang mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Tiap-tiap transaksi pembelian emas bakal dilengkapi bukti pemotongan PPh Pasal 22 sebagai dokumen pelaporan pajak.
Adapun pada transaksi penjualan kembali atau buyback emas ke PT Aneka Tambang Tbk berbobot transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan tarif berikut:
1,5 persen bagi pemilik NPWP
3 persen bagi non-NPWP
Pajak dari transaksi buyback emas tersebut akan dipotong secara langsung dari total nominal penjualan.
Pemotongan pajak buyback tersebut dieksekusi secara otomatis dari seluruh nilai transaksi penjualan kembali.
Demikian pergerakan harga emas Antam pada Minggu (23/8/2026). Berdasarkan acuan dari situs resmi Logam Mulia, pembaruan harga emas rutin dipublikasikan setiap hari pada pukul 08.30 WIB.