Investasi Emas Digital 2026: Mengenal Risiko Pasar dan Legalitasnya

Investasi Emas Digital 2026: Mengenal Risiko Pasar dan Legalitasnya
Ilustrasi emas digital (FOTO : NET)

JAKARTA – Proses verifikasi legalitas platform emas digital di Indonesia dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Bappebti maupun OJK. Setelah verifikasi selesai, investor hanya perlu menghadapi risiko investasi pasar seperti penurunan harga serta selisih harga beli dan jual (spread).

Risiko yang ada murni merupakan risiko pasar dan bukan masalah legalitas. Berita ini mengulas kedua risiko tersebut secara terpisah beserta panduan memeriksa izin platform sebelum bertransaksi.

Terdapat empat jenis risiko yang bersumber dari pasar dan platform investasi emas digital. Risiko pasar meliputi fluktuasi harga global serta selisih harga beli dan jual (spread).

Sementara itu, risiko platform mencakup keberadaan platform tidak berizin dan status emas digital yang bukan merupakan objek penjaminan LPS. Langkah mitigasi dapat dilakukan dengan alokasi dana jangka panjang, strategi DCA, serta pemeriksaan nama badan hukum di Bappebti atau OJK.

Pengawasan perdagangan emas fisik digital di Indonesia dilakukan oleh Bappebti. Apabila platform menyediakan produk keuangan lain seperti sekuritas atau reksa dana, entitas induknya berada di bawah pengawasan terpisah oleh OJK.

Pada platform Pluang, batas minimal modal yang ditentukan adalah sebesar Rp10.000 dengan biaya transaksi 0,15 persen untuk beli dan 0 persen untuk jual. Biaya penyimpanan bagi akun aktif bernilai Rp0, sedangkan tingkat spread bergerak mengikuti kondisi pasar.

Masyarakat disarankan melakukan tiga langkah utama untuk memeriksa izin platform sebelum menyetorkan dana. Langkah tersebut meliputi pencarian nama badan hukum resmi di situs Bappebti, verifikasi entitas induk di OJK jika menawarkan produk lain, serta pencocokan nomor izin aplikasi dengan daftar resmi.

Beberapa contoh platform yang dapat dicocokkan secara langsung adalah Pluang (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2022), Treasury (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/12/2021), dan IndoGold (No. 001/BAPPEBTI/P-ED/01/2023). Kesalahan umum yang sering terjadi adalah tidak mencocokkan nama badan hukum PT secara lengkap sehingga rentan terhadap penipuan bermerek serupa.

Masyarakat umum dapat memverifikasi legalitas penyelenggara emas digital secara langsung. Risiko yang tersisa hanyalah risiko pasar terkait fluktuasi harga dan spread, bukan risiko legalitas.

Rincian mengenai rantai legalitas, sistem cadangan fisik, dan biaya Pluang dapat diakses melalui artikel resmi di pluang.com.

Apabila platform telah memiliki izin, risiko terbesar yang dihadapi investor adalah fluktuasi harga jangka pendek serta pemotongan margin keuntungan akibat spread.

Platform legal mencantumkan nama badan hukum resmi dan terdaftar di situs Bappebti atau OJK. Ciri platform ilegal umumnya menawarkan imbal hasil tetap atau bonus, padahal investasi emas tidak menghasilkan bunga.

Emas digital tidak dijamin oleh LPS karena bukan merupakan produk tabungan bank. Perlindungan investasi berasal dari regulasi Bappebti serta OJK dan mekanisme penyimpanan fisik pada lembaga tersertifikasi.

Investasi emas digital tidak membebankan maupun menghasilkan bunga. Beberapa platform mengenakan biaya simpan tahunan sebesar Rp30.000 per tahun, namun platform seperti Pluang membebaskan biaya tersebut untuk akun aktif.

PT Bumi Santosa Cemerlang merupakan pemilik aplikasi Pluang yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam menyediakan layanan emas digital, Pluang bermitra dengan PT Pluang Emas Sejahtera yang telah memegang izin Pedagang Fisik Emas Digital dari Bappebti.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index