Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Ditargetkan Rampung 2026, Isu Kelebihan Kapasitas Jadi Penentu

Negosiasi Tarif Resiprokal dengan AS Ditargetkan Rampung 2026, Isu Kelebihan Kapasitas Jadi Penentu

FINANSIALINSIGHT.COM — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Indonesia telah menyerahkan tanggapan resmi atas tuduhan excess capacity dari AS. Kini, pemerintah hanya menunggu hasil evaluasi otoritas perdagangan Amerika sebelum negosiasi memasuki babak amendemen perjanjian.

"Excess kapasitas kita juga sudah merespons, tinggal nanti keputusan dari mereka seperti apa. Jadi sesudah nanti penyelesaian 301, itu ada amendement, mungkin amendement baru kita ratifikasi," ujar Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (24/8/2026).

Tarif 10% Lebih Rendah dari Negara Lain, Ini Sebabnya

Investigasi Section 301 menyoroti dua isu utama: dugaan praktik kerja paksa dan kelebihan kapasitas produksi. Indonesia telah menuntaskan isu pertama. Hasilnya, tarif yang dikenakan lebih rendah dibandingkan mayoritas negara lain.

"Untuk forced labor kita sudah selesaikan, di mana kita dikenakan 10%, negara lain 12,5%," tegas Airlangga.

Dari sekitar 60 negara dalam daftar tarif resiprokal AS, Indonesia masuk kelompok kecil penerima tarif preferensial. Airlangga menyebut jumlahnya kurang dari 15 negara yang berhasil mendapatkan tarif 10%.

Perjalanan Tarif Indonesia: Dari 19% ke 10%

Tarif resiprokal yang membebani produk Indonesia sempat berfluktuasi sebelum berada di level saat ini. Awalnya, AS menetapkan tarif sebesar 19%, kemudian diturunkan secara bertahap.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index