FINANSIALINSIGHT.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperingatkan dunia usaha bahwa penegakan hukum lingkungan tidak berhenti pada pembuktian unsur kesengajaan. Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLH, Dodi Kurniawan, menegaskan bahwa sepanjang pelaku usaha melakukan perbuatan yang menimbulkan kerusakan, kewajiban hukum tetap melekat.
"Sepanjang dia punya izin yang dikeluarkan oleh pemerintah, itu menjadi tanggung jawabnya," kata Dodi di Jakarta, Senin (24/8).
Ia merujuk pada Pasal 88 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal itu, pertanggungjawaban mutlak berlaku tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan karena dampak yang ditimbulkan tergolong serius. Dalih perusahaan bahwa api berasal dari luar areal konsesi pun tidak serta-merta menghapus tanggung jawab hukum.
Enam Perkara Perdata Berjalan, Nilai Tuntutan Capai Rp 1 Triliun
Meski belum ada korporasi yang dijatuhi sanksi perdata untuk kasus karhutla tahun ini, KLH menegaskan proses pengawasan masih berjalan. Tahap berikutnya baru menentukan apakah suatu kasus dilimpahkan ke ranah perdata, pidana, atau sanksi administrasi.Namun, jejak penegakan hukum pada kasus tahun-tahun sebelumnya masih terlihat. Dodi menyebutkan ada enam perkara perdata yang tengah disidangkan sepanjang tahun ini—empat di antaranya berasal dari Kalimantan dan dua lainnya dari Sumatra Selatan. Total nilai gugatan untuk biaya pemulihan lingkungan menembus angka Rp 1 triliun.
335 Perusahaan Masuk Radar, 85 Ribu Hektare Lahan Hangus
KLH memantau 335 perusahaan di Sumatra dan Kalimantan yang wilayah konsesinya terindikasi memiliki titik api. Kebakaran di area tersebut telah menghanguskan sekitar 85 ribu hektare lahan.Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat menyebut praktik membakar lahan kerap dipilih karena dianggap sebagai cara termurah dan tercepat untuk membuka lahan. Ia menegaskan, perusahaan tetap bertanggung jawab penuh meski luasan lahan yang terbakar hanya satu atau dua hektare.
Verifikasi lapangan terhadap perusahaan-perusahaan tersebut masih berlangsung. Sebagian entitas sudah memiliki indikasi kuat pelanggaran dan lokasinya disegel, sementara sisanya masih dalam proses pemeriksaan sehingga jumlah perusahaan yang masuk radar KLH berpotensi bertambah.
72 Tersangka Perorangan, Polri Telusuri Keterlibatan Korporasi
Di jalur pidana, Bareskrim Polri telah menetapkan 72 tersangka perorangan sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026. Mereka dijerat dari 89 laporan polisi yang tersebar di sembilan polda, termasuk Riau, Jambi, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Total lahan terbakar dalam perkara yang ditangani mencapai 1.006,67 hektare.Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, mengungkapkan mayoritas modus adalah pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka area perkebunan. Pohon ditebang, lalu sisa vegetasi dibakar karena abunya dianggap menyuburkan tanah.
Penyidik kini memperluas pemeriksaan ke aliran transaksi keuangan untuk mendeteksi pihak di balik layar—mereka yang menyuruh, mendanai, atau menikmati keuntungan dari pembakaran. "Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas," ujar Irhamni.
Para pelaku dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Undang-Undang Kehutanan, Undang-Undang Perkebunan, serta Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.