JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah memersiapkan perubahan signifikan terkait mekanisme perdagangan saham. Langkah ini membuka potensi harga saham untuk bergerak hingga mencapai 1 rupiah per lembar.
Kebijakan ini sekaligus bakal menghapus aturan batas minimum harga saham senilai 50 rupiah. Batas tersebut selama ini berlaku sebagai batas bawah di pasar reguler maupun pasar tunai.
Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyebut kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait. Pihak bursa juga sedang memastikan kesiapan infrastruktur dari Anggota Bursa.
"Untuk memberikan akses likuiditas dan price discovery yang lebih baik, kami akan menghapus batasan harga minimum Rp 50," ujar Jeffrey kepada Kontan, Kamis (20/8/2026), sebagaimana dilansir dari berita sumber.
BEI sebelumnya telah berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia. Bursa juga mengumpulkan pandangan dari investor global sebelum meresmikan aturan tersebut.
Jeffrey menyampaikan bahwa detail aturan baru akan diinformasikan setelah masukan pelaku pasar terkumpul. Hal ini juga menunggu konfirmasi kesiapan platform perdagangan Anggota Bursa.
Rancangan kebijakan tersebut menetapkan batas harga minimum di pasar reguler dan tunai turun menjadi 1 rupiah. Langkah ini memberi ruang bagi saham yang sebelumnya tertahan di level 50 rupiah untuk bergerak lebih rendah.
Mekanisme pembentukan harga diharapkan mampu mencerminkan keseimbangan permintaan dan penawaran secara lebih fleksibel. BEI juga akan menyesuaikan ketentuan auto rejection atas dan bawah.
Saham dengan harga 1 hingga 10 rupiah akan menggunakan nilai nominal 1 rupiah untuk batas auto rejection. Sementara itu, rentang harga 11 hingga 200 rupiah memiliki batas atas 35 persen dan bawah 15 persen.
Bagi saham dengan harga 201 sampai 5.000 rupiah, batas atas ditetapkan sebesar 25 persen dan bawah 15 persen. Saham di atas 5.000 rupiah akan mengikuti batas atas 20 persen dan bawah 15 persen.
Rencana ini juga mencakup penyesuaian kriteria pada Papan Pemantauan Khusus. Salah satu poin yang dihapus adalah kriteria saham dengan rata-rata harga di bawah 51 rupiah dan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir.
Perubahan aturan ini menjadi perhatian bagi saham yang saat ini bertahan di level 50 rupiah. Salah satu perusahaan yang terdampak adalah PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).
Jika aturan baru diterapkan, GOTO tidak lagi terikat pada batas harga 50 rupiah. Secara teknis, saham GOTO bisa bergerak di bawah level tersebut.
Situasi ini tidak otomatis membuat harga saham GOTO turun setelah aturan berlaku. Pergerakan harga tetap bergantung pada mekanisme pasar dan fundamental perusahaan.
BEI akan melakukan uji coba aturan baru ini bersama Anggota Bursa. Target implementasi ditetapkan pada 7 September 2026 setelah uji coba dilakukan pada akhir Agustus 2026.
Berikut adalah daftar saham yang saat ini berada di level 50 rupiah:
PT Adhi Commuter Properti Tbk (ADCP) PT Armidian Karyatama Tbk (ARMY) PT Atlantis Subsea Indonesia Tbk (ATLA) PT Bank MNC Internasional Tbk (BABP) PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP) PT Borneo Olah Sarana Sukses Tbk (BOSS) PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) PT Cahaya Bintang Medan Tbk (CBMF) PT Cowell Development Tbk (COWL) PT Capri Nusa Satu Properti Tbk (CPRI) PT Central Proteina Prima Tbk (CPRO) PT Diamond Citra Propertindo Tbk (DADA) PT Envy Technologies Indonesia Tbk (ENVY) PT First Indo American Leasing Tbk (FINN) PT Golden Plantation Tbk (GOLL) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) PT Hensel Davest Indonesia Tbk (HDIT) PT HK Metals Utama Tbk (HKMU) PT Hotel Mandarine Regency Tbk (HOME) PT Saraswati Griya Lestari Tbk (HOTL) PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP) PT Indo Komoditi Korpora Tbk (INCF) PT Kertas Basuki Rachmat Indonesia Tbk (KBRI) PT Limas Indonesia Makmur Tbk (LMAS) PT Marga Abhinaya Abadi Tbk (MABA) PT Multi Agro Gemilang Plantation Tbk (MAGP) PT Maxindo Karya Anugerah Tbk (MAXI) PT Modernland Realty Ltd. Tbk (MDLN) PT MDTV Media Technologies Tbk (NETV) PT Sinergi Megah Internusa Tbk (NUSA) PT Polaris Investama Tbk (PLAS) PT Panca Mitra Multiperdana Tbk (PMMP) PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk (PNBS) PT Pool Advista Indonesia Tbk (POOL) PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) PT Siwani Makmur Tbk (SIMA) PT SMR Utama Tbk (SMRU) PT Sugih Energy Tbk (SUGI) PT Jaya Swarasa Agung Tbk (TAYS) PT Indosterling Technomedia Tbk (TECH) PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL) PT Triniti Dinamik Tbk (TRUE) PT Dosni Roha Indonesia Tbk (ZBRA)