Batas Minimum Saham Jadi Rp 1 BEI Juga Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB

Batas Minimum Saham Jadi Rp 1 BEI Juga Bakal Ubah Aturan ARA dan ARB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) merencanakan penurunan batas harga saham minimum yang dapat ditransaksikan di pasar reguler dan tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham.

Rencana tersebut ditujukan guna memberikan ruang perdagangan yang lebih luas bagi saham berharga Rp 50 serta mendorong pembentukan price discovery yang lebih optimal.

BEI memproyeksikan perubahan mekanisme ini mampu memicu peningkatan aktivitas transaksi saham yang saat ini menghuni Papan Pemantauan Khusus.

Apabila saham-saham tersebut dapat ditransaksikan di pasar reguler, nilai serta frekuensi perdagangannya diperkirakan naik dua hingga tiga kali lipat.

Di samping memangkas batas harga terendah, BEI pun berencana membedakan klasifikasi batas auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB) menurut rentang harga saham.

Aturan ARB untuk saham seharga Rp 1–Rp 10 akan menerapkan batas nominal Rp 1, sedangkan saham berharga Rp 11–Rp 200, Rp 201–Rp 5.000, dan di atas Rp 5.000 memakai batas ARB 15%.

Mengenai ARA, saham pada rentang harga Rp 1–Rp 10 dipatok menggunakan nominal Rp 1. Saham Rp 11–Rp 200 memiliki ARA 35%, Rp 201–Rp 5.000 sebesar 25%, dan saham di atas Rp 5.000 sebesar 20%.

Sebagai perbandingan, regulasi saat ini menerapkan ARB 15% untuk seluruh kisaran harga. Sementara ARA berada di level 35% untuk saham Rp 50–Rp 200, 25% untuk Rp 201–Rp 5.000, serta 20% bagi saham melebihi Rp 5.000.

BEI juga bermaksud menghapus sejumlah kriteria Papan Pemantauan Khusus yang dianggap perlu disesuaikan dengan wacana batas harga minimum yang baru.

Di antaranya kriteria pertama mengenai saham berharga rata-rata di bawah Rp 51 dengan likuiditas rendah selama tiga bulan terakhir, serta kriteria 11.2 terkait saham yang tak lagi memenuhi syarat lain tetapi harganya belum mencapai Rp 50.

Uji coba rencana penyesuaian batas harga minimum dan klasifikasi auto rejection ini bakal dilaksanakan bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Adapun penerapan regulasi baru tersebut ditargetkan berlangsung mulai 7 September 2026 setelah seluruh tahapan pengujian selesai dijalankan BEI.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index