FINANSIALINSIGHT.COM — Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum menyebut Syamsul memaksa para pimpinan organisasi perangkat daerah memberikan uang untuk kebutuhan tunjangan hari raya (THR). Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Setoran Berlanjut Setelah OTT
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dasar Disdikbud Cilacap Budi Kuspriyatno mengaku mendapat jatah menyetorkan Rp35 juta untuk iuran THR Forkopimda. Dana itu dibebankan kepada kepala dinas, sekretaris dinas, kepala bidang, hingga kepala seksi.
Budi menuturkan, dana tersebut ditalangi lebih dulu oleh sekretaris dinas. Para kepala bidang dan kepala seksi kemudian mengembalikan bagian masing-masing setelah dikumpulkan pada 13 Maret 2026 siang — beberapa jam setelah OTT KPK berlangsung.
"Ditagih oleh Pak Sekdin. Setahu saya kemudian masing-masing langsung memberikan ke Pak Sekdin," kata Budi dalam persidangan.
Budi menyerahkan uang Rp2 juta kepada sekretaris dinas pada 17 Maret 2026. Ia termasuk yang memenuhi penagihan itu empat hari setelah penangkapan bupati.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdikbud Cilacap Ratna Harminingsih memberi keterangan serupa. Menurutnya, pembayaran tetap dilakukan karena sudah menjadi kesepakatan dan bentuk loyalitas kepada pimpinan.
"Saat itu kami belum mengetahui perkara yang berkaitan dengan OTT KPK di Cilacap," ujar Ratna.
Total Pemerasan Rp568 Juta
KPK melakukan OTT di Kabupaten Cilacap pada 13 Maret 2026 dan mengamankan 27 orang, termasuk Bupati Syamsul. Dalam dakwaan disebut uang yang terkumpul dari permintaan kepada para pimpinan organisasi perangkat daerah mencapai Rp568 juta.
Syamsul dan Sadmoko dijerat dengan pasal pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tahun anggaran 2025-2026. Sidang keduanya masih berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang.
Baik Budi maupun Ratna tidak menyebutkan apakah mereka telah mengembalikan uang yang disetorkan. Persidangan berikutnya dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan saksi tambahan dari jaksa penuntut umum.