Kenaikan Gaji Hakim Berimplikasi, MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun untuk 2027

Kenaikan Gaji Hakim Berimplikasi, MA Ajukan Tambahan Anggaran Rp7,92 Triliun untuk 2027

FINANSIALINSIGHT.COM — Kebutuhan tambahan ini muncul setelah pagu indikatif MA untuk 2027 ditetapkan sebesar Rp16,95 triliun. Sekretaris MA Sugiyanto menjelaskan, angka tersebut telah meningkat Rp2,38 triliun menjadi Rp19,34 triliun dalam pagu anggaran final. Meski begitu, alokasi yang ada dinilai belum cukup untuk menutup beban belanja yang membengkak.

Sisa Kebutuhan yang Belum Terakomodasi

"Tambahan anggaran tersebut seluruhnya menambah belanja barang non-operasional dari semula Rp404,98 miliar menjadi Rp2,78 triliun. Sementara itu belanja pegawai tetap sebesar Rp13,91 triliun dan belanja barang operasional tetap sebesar Rp2,56 triliun," kata Sugiyanto di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Pengajuan awal MA sebenarnya mencapai Rp10,30 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah baru menyetujui Rp2,38 triliun yang langsung dimasukkan ke pagu 2027. Adapun sisa kebutuhan yang belum terpenuhi terdiri dari belanja pegawai Rp3,87 triliun dan belanja non-operasional Rp4,04 triliun.

KY Juga Mengajukan Penambahan

Di sisi lain, Komisi Yudisial menyampaikan posisi anggarannya yang telah ditetapkan sebesar Rp201,096 miliar untuk 2027. Sekretaris Jenderal KY Mulyadi mengungkapkan, masih terdapat sejumlah kebutuhan prioritas yang belum terakomodasi penuh dalam pagu tersebut.

"Atas dasar itu, Komisi Yudisial mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp31,3 miliar," ujar Mulyadi dalam kesempatan yang sama.

Kebijakan Gaji Baru yang Memicu Lonjakan

Lonjakan kebutuhan belanja ini berakar dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menaikkan gaji hakim hingga 280 persen. Pengumuman ini pertama kali disampaikan Prabowo saat pengukuhan Hakim Agung pada 12 Juni 2025, dengan alasan peningkatan kesejahteraan aparatur peradilan.

"Saya maunya 300 persen, tapi Menteri Keuangan hanya setuju 280 persen. Oke lah. Tapi kita sudah lompat," ujar Prabowo dalam acara penyerahan uang hasil penagihan denda administratif kehutanan di Kejagung pada pertengahan Maret.

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, pada 5 Februari 2026 Prabowo meneken Perpres 5/2026 tentang hak keuangan dan fasilitas hakim ad hoc. Regulasi ini mengatur tunjangan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, hingga uang penghargaan bagi hakim non-karier tersebut.

Tambahan pagu yang diajukan MA dan KY ini akan menjadi bahan pembahasan lanjutan antara DPR dan pemerintah dalam penetapan APBN 2027. Keputusan akhir mengenai realisasi tambahan tersebut masih menunggu kesepakatan politik di Badan Anggaran.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index