FINANSIALINSIGHT.COM — Setelah hampir dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Encek tiba di Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 19.22 WIB. Kedatangannya dikawal ketat dua personel Direktorat Tindak Pidana Narkoba. Dengan kaus hitam, celana krem, dan rambut pendek, tato di kedua lengannya terlihat tertutup goodie bag biru. Ia langsung digiring masuk untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Jejak Pelarian ke Malaysia dan Myanmar
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, membenarkan penangkapan tersebut. Encek ditangkap di Tachilek, Myanmar, pada 17 Juli 2026. Sebelumnya, ia melarikan diri ke Malaysia setelah kabur dari rutan.
Dari Malaysia, Encek disebut masih aktif mengendalikan jaringan narkoba. Ia mengatur pengiriman sabu ke Indonesia. "Kurir yang bersangkutan tertangkap di Lampung dan Kepri," ungkap Eko dalam keterangannya, Minggu (30/8).
Proses Penjemputan dan Pemeriksaan
Pihak otoritas Myanmar menyerahkan Encek kepada tim gabungan Bareskrim. Tim penjemput yang dipimpin Wakil Direktur Tipidnarkoba Bareskrim bersama Divisi Hubungan Internasional (Divhubbinter) Polri tiba di Indonesia pada pukul 17.55 WIB. Setibanya di Jakarta, Encek langsung dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan.
Vonis 14 Tahun Penjara
Encek merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis 14 tahun penjara. Ia baru menjalani sekitar dua tahun masa hukuman sebelum kabur dari Rutan Klas II B Sukadana pada 21 April 2024. Kini, setelah penangkapannya, proses hukum lanjutan menanti pria yang selama ini masuk daftar buronan tersebut.