JAKARTA – Rencana penyesuaian batas bawah harga saham hingga mencapai Rp1 dinilai berpotensi mendorong transparansi sekaligus meningkatkan likuiditas di pasar modal.
Head of Indonesia Equity Research J.P. Morgan, Benny Kurniawan, menganggap langkah tersebut tidak secara otomatis mengarahkan pasar saham domestik ke ranah penny stocks.
“Saya rasa tidak seperti itu ya. Masalah MSCI itu apa concern-nya? Pertama, mereka tidak bisa mereplikasi indeksnya. Jadi, saham apa pun yang ditambah atau dihapus, itu tidak bisa dieksekusi pada rebalancing date dengan baik,” ujar Benny kepada SWA.co.id seusai media briefing di Jakarta, Kamis (3/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Benny menjelaskan bahwa keberadaan batas harga terendah sebesar Rp50 selama ini menyebabkan beberapa saham menjadi tidak aktif diperdagangkan. Hal tersebut berdampak pada timbulnya hambatan dalam likuiditas transaksi di bursa.
“Banyak investor sekarang merasa mungkin dengan adanya Rp50 itu ada downside-nya. Tapi sebenarnya tidak seperti itu, karena ada mekanisme pasar negosiasi yang OTC (over-the-counter). Jadi, kalau aturan Rp50 ini dilepas, menurut saya sentimennya seharusnya lebih positif,” lanjut Benny sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Berdasarkan definisi Securities and Exchange Commission (SEC), penny stocks merupakan saham berkapitalisasi kecil dengan harga rendah yang cenderung jarang ditransaksikan. Fenomena ini kerap memicu kesulitan dalam menentukan kuotasi harga secara akurat.
“Investor saham penny harus siap menghadapi kemungkinan kehilangan seluruh investasi mereka,” jelas SEC dalam laman resminya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Meskipun perdagangan penny stocks umumnya berlangsung secara over-the-counter (OTC), instrumen ini tetap dapat ditransaksikan melalui bursa efek resmi di Amerika Serikat maupun pasar internasional.
Benny menambahkan bahwa peniadaan batas harga minimum Rp50 tetap membawa risiko investasi, khususnya terkait potensi penurunan harga saham. Kendati demikian, kebijakan ini dinilai mampu mengoptimalkan fungsi mekanisme pasar secara lebih terbuka.
“Investor asing menurut saya seharusnya menangkap ini lebih positif. Karena kalau kami lihat pasar modal di luar, tidak ada floor price. Jadi, kalau misalnya Rp50 ini turun, seharusnya mekanisme pasar lebih berjalan. Investor yang mau beli tidak takut tidak bisa jual,” tutup Benny sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Catatan Bursa Efek Indonesia (BEI) per 3 September 2026 mencatat ada 58 saham berharga di bawah Rp50 yang terdaftar dalam papan pemantauan khusus atau Full Call Auction (FCA). Di samping itu, terdata sebanyak 31 saham yang posisinya berada tepat di level Rp50.