Pengawasan Ketat, OJK Beri 1.277 Sanksi di Sektor Pasar Modal

Pengawasan Ketat, OJK Beri 1.277 Sanksi di Sektor Pasar Modal
Ilustrasi OJK meningkatkan pengawasan (FOTO : NET)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal. Hingga 31 Agustus 2026, regulator telah menjatuhkan sebanyak 1.277 sanksi kepada pelaku industri atas pelanggaran ketentuan pasar modal maupun ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak, mulai dari emiten, perusahaan publik, profesi penunjang pasar modal, hingga pihak-pihak lain yang terlibat dalam aktivitas pasar modal.

“Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal,” tulisnya dalam keterangan resmi sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Dari total tersebut, sebanyak 93 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis dijatuhkan atas pelanggaran terhadap peraturan pasar modal. Nilai denda administratif yang dikenakan mencapai Rp73,99 miliar.

Rinciannya meliputi delapan peringatan tertulis, lima Perintah Tertulis, 10 larangan, dan enam pembekuan izin. Sanksi tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang dinilai melakukan atau menyebabkan terjadinya pelanggaran di bidang pasar modal.

Pihak yang dikenai sanksi mencakup emiten, direksi dan komisaris emiten, perusahaan efek, direksi perusahaan efek, akuntan publik, kantor akuntan publik, pemegang saham, hingga pemegang saham pengendali.

Direksi emiten menjadi pihak yang paling banyak dikenai sanksi, yakni sebanyak 50 pihak. Selanjutnya, sanksi diberikan kepada 23 emiten, 13 akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik, serta delapan komisaris emiten.

Selain itu, terdapat enam perusahaan efek, enam direksi perusahaan efek, empat pemegang saham dan/atau pengendali, serta tiga pihak lainnya yang turut dikenai sanksi.

OJK mencatat sejumlah jenis pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi. Pelanggaran tersebut antara lain berkaitan dengan aliran dana hasil penawaran umum, penjatahan pasti dalam penawaran umum perdana saham atau IPO, penyajikan laporan keuangan, audit laporan keuangan, serta kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Regulator juga menemukan pelanggaran terkait transaksi afiliasi, transaksi benturan kepentingan, transaksi material, penyelenggaraan RUPS tahunan, penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik, keterbukaan informasi, serta tata kelola emiten.

Penegakan hukum tersebut menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya berfokus pada aspek transaksi, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap prinsip transparansi, tata kelola, dan kewajiban pelaporan perusahaan di pasar modal.

Selain sanksi atas pelanggaran peraturan pasar modal, OJK mencatat sebanyak 1.184 sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam penyampaian laporan.

Sanksi tersebut disertai denda administratif sebesar Rp253,07 miliar dan 304 peringatan tertulis kepada pihak terkait.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 876 sanksi diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan berkala. Total denda untuk pelanggaran tersebut mencapai Rp243,33 miliar, disertai 126 peringatan tertulis.

Selanjutnya, keterlambatan penyampaian laporan insidentil dikenai 91 sanksi administratif dengan total denda Rp7,87 miliar.

Sementara itu, keterlambatan laporan terkait tata kelola tercatat sebanyak 209 sanksi dengan total denda Rp1,83 miliar.

Adapun keterlambatan laporan profesi penunjang pasar modal dikenai delapan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp32,3 juta.

Dengan demikian, penegakan hukum OJK hingga akhir Agustus 2026 mencakup pelanggaran substantif terhadap ketentuan pasar modal sekaligus persoalan kepatuhan administratif dalam penyampaian laporan.

OJK menegaskan akan terus menggunakan kewenangannya untuk menjaga kepatuhan dan memberikan efek jera kepada pelaku industri yang melakukan pelanggaran.

“OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran,” jelas Agus sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index