KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim

KPK Periksa Kepala Imigrasi Denpasar dalam Kasus Silmy Karim

FINANSIALINSIGHT.COM — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan terhadap tiga pegawai imigrasi tersebut. Selain Haryo Sakti, penyidik turut memanggil Alberto Vicense Cianry Lake selaku Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, serta Kadek Okta Dwi Putra selaku Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.

Pengembangan Perkara dari OTT Awal Juni

Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 orang yang diamankan.

Para tersangka terdiri dari Silmy Karim yang saat itu menjabat sebagai Wamen Imipas sekaligus eks Direktur Jenderal Imigrasi, Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Direktur Izin Tinggal), serta sejumlah pejabat teknis dan mantan Kepala Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta.

Aliran Dana Rp 357 Miliar dari Pemerasan

Kasus ini berawal dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan PPATK. Hasil analisis menemukan transaksi mencurigakan sebesar Rp 366,7 miliar pada 96 rekening milik 35 pegawai Imipas sepanjang 2019-2025.

Dari total dana tersebut, sekitar Rp 357 miliar atau 97 persen diduga kuat berasal dari pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Praktik yang berlangsung sejak 2022 hingga 2026 ini diperkirakan mengumpulkan uang haram hingga Rp 145,5 miliar.

Modus "Setiap Klik Ada Harganya"

Konstruksi perkara mengungkapkan pemohon izin tinggal warga negara asing sengaja dipersulit. Berkas permohonan kerap ditolak atau sengaja digantung hingga pemohon menyerahkan biaya tambahan di luar tarif resmi. Praktik ini dikenal di internal pelaku dengan istilah "setiap klik ada harganya".

Uang hasil pemerasan dikumpulkan melalui rekening penampung (nominee) dan dibagikan secara rutin setiap pekan. Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu.

Untuk menyamarkan jejak, para pelaku menggunakan kode rahasia. Sebutan "malaikat" digunakan untuk pejabat tinggi penerima setoran, sementara istilah "vokalis", "gitaris", "backing vocal", dan "koreografer" menandai penerima aliran dana lainnya.

Aset Disamarkan ke Emas dan Kripto

Hasil pemerasan tersebut diduga telah dikonversi ke berbagai bentuk aset. Penyidik menemukan indikasi pembelian emas, kendaraan, properti, aset kripto, hingga bisnis usaha towing.

Bahkan, terdapat temuan transaksi pembelian rumah yang dibayar langsung menggunakan kepingan emas. KPK masih mendalami temuan ini untuk menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index