Pos Indonesia Tunda Bagi Hasil Sukuk, Target Pembayaran Januari 2027

Kamis, 10 September 2026 | 19:55:10 WIB
Ilustrasi Pos Indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – PT Pos Indonesia (Persero) kembali menunda pembayaran bagi hasil ke-5 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 Seri A-C yang jatuh tempo pada 28 Agustus 2026. Ketersediaan kas perseroan yang belum mencukupi untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangan jatuh tempo menjadi penyebab penundaan tersebut.

Pos Indonesia menyebutkan dalam keterbukaan informasi bahwa kondisi ini merupakan bagian dari tekanan likuiditas yang masih berlangsung.

Arus kas perseroan memengaruhi tekanan tersebut, terutama pengeluaran untuk mendukung kegiatan operasional, pemenuhan kewajiban kepada pihak ketiga, serta kewajiban keuangan lain yang jatuh tempo pada periode bersamaan.

Langkah-langkah untuk memperbaiki kondisi likuiditas telah dilakukan Pos Indonesia, mulai dari mempercepat penagihan piutang, mengevaluasi pola operasi demi efisiensi biaya, hingga menyesuaikan serta menunda sejumlah pengeluaran.

Pengelolaan kas juga ditata kembali secara lebih tertib dan disiplin melalui pemisahan rekening untuk kas operasional dan dana pihak ketiga. Optimalisasi pengelolaan kas di cabang-cabang turut dijalankan agar kondisi likuiditas lebih terkendali.

Meskipun demikian, perseroan mengakui kondisi likuiditas saat ini belum mampu memenuhi seluruh kewajiban lancarnya secara tepat waktu.

PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) sebelumnya telah dilibatkan sebagai konsultan dan pendamping perseroan untuk memperbaiki kondisi likuiditas serta struktur keuangan.

Keterlibatan PPA mencakup evaluasi kondisi keuangan, optimalisasi struktur pendanaan, pengelolaan likuiditas, hingga penyusunan langkah perbaikan berupa restrukturisasi keuangan, bisnis, dan operasional.

Peningkatan kualitas pengelolaan likuiditas diperoleh dari manfaat langkah tersebut, antara lain lewat peningkatan disiplin pengelolaan arus kas, pemetaan kebutuhan dan kewajiban pembayaran, penyusunan proyeksi arus kas dan kebutuhan pendanaan, serta evaluasi alternatif sumber pendanaan.

Namun, Pos Indonesia menilai perbaikan fundamental terhadap likuiditas dan struktur keuangan memerlukan waktu lantaran terdapat sejumlah kewajiban dan kebutuhan pendanaan yang telah terbentuk sebelumnya.

Oleh karena itu, perbaikan yang dilakukan belum sepenuhnya menghilangkan ketidaksesuaian waktu antara penerimaan kas dan kewajiban pembayaran yang jatuh tempo. Pembayaran bagi hasil ke-5 pun kembali belum dapat dilakukan pada 28 Agustus 2026 akibat kondisi tersebut.

Rapat Umum Pemegang Sukuk Ijarah (RUPSI) bakal digelar perseroan pada 4 September 2026 bersama para investor untuk membahas pemenuhan bagi hasil ke-5.

Agenda RUPSI meliputi pembaruan kondisi Pos Indonesia, permohonan persetujuan restrukturisasi sebagai bagian dari rencana pemulihan melalui rencana transformasi dan restrukturisasi, serta permohonan persetujuan waiver atas financial covenant laporan keuangan audited tahunan periode 31 Desember 2025 dan 31 Desember 2026.

Pos Indonesia menargetkan pemenuhan kewajiban kepada pemegang sukuk mulai Januari 2027 berdasarkan persetujuan dalam RUPSI tersebut.

Dukungan Danantara melalui pengawalan langsung atas program restrukturisasi dan transformasi bisnis serta operasi diyakini perseroan mampu mencapai target tersebut. Kinerja dan likuiditas perseroan diharapkan dapat meningkat dan memperkuat melalui program tersebut.

Kegiatan usaha hingga saat ini dinyatakan tetap berjalan oleh Pos Indonesia dari sisi operasional. Pelayanan kepada pelanggan serta kegiatan operasional tetap dijalankan perseroan sesuai dengan fungsi dan tanggung jawabnya.

Perbaikan secara menyeluruh yang meliputi aspek bisnis, operasional, dan keuangan sedang dilakukan perseroan dari sisi keuangan. Pendapatan, kualitas arus kas, efisiensi, produktivitas, struktur biaya, serta optimalisasi aset dan sumber daya perseroan diarahkan untuk meningkat melalui langkah tersebut.

Pengelolaan modal kerja dan likuiditas juga diperkuat Pos Indonesia untuk meningkatkan kemampuan perseroan dalam memenuhi kewajiban keuangannya.

Seluruh kewajiban kepada pemegang sukuk ditegaskan tetap menjadi komitmen perseroan untuk dipenuhi. Optimalisasi penerimaan, pengendalian pengeluaran, optimalisasi aset dan sumber pendanaan, serta pelaksanaan program restrukturisasi dan transformasi bisnis, operasional, dan keuangan akan terus dilakukan oleh Pos Indonesia.

Tags

Terkini