6 Saham Emiten Melonjak di Luar Kebiasaan, BEI Tetapkan Status UMA

Kamis, 03 September 2026 | 20:07:07 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) pada enam emiten, setelah terjadinya lonjakan harga di luar kebiasaan pada masing-masing saham.

Dalam pengumuman yang disampaikan pada Rabu (2/9) kemarin, BEI menyampaikan penetapan status UMA itu dalam rangka perlindungan kepada investor.

“Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap perundang-undangan di bidang pasar modal,” tulis BEI, dalam pengumuman tersebut sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Adapun enam saham yang masuk daftar UMA adalah sebagai berikut:

PT Wilton Makmur Indonesia Tbk (SQMI) – Emiten di bidang produksi dan perdagangan batu bara. Dalam sepekan terakhir, harga sahamnya melesat 62,9%.

PT Bank Sinarmas Tbk (BSIM) – Emiten jasa keuangan milik Grup Sinarmas. Dalam sepekan terakhir harga sahamnya melonjak 69,66%.

PT Olympus Strategic Indonesia Tbk (NATO) – Emiten dari sektor konsumer noncyclical yang saat ini menjalankan bisnis jasa perdagangan dan properti lewat entitas anak. Harga sahamnya dalam sepekan telah naik lebih dari 40%.

PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk (KKES) – Emiten yang bergerak di sektor barang baku dan menjalankan bisnis perdagangan barang kimia. Harga sahamnya telah naik lebih dari 34% dalam sepekan.

PT Global Digital Niaga Tbk (BELI) – Emiten holding milik Grup Djarum yang menjalankan bisnis e-commerce hingga ritel. Harga saham emiten ini dalam sepekan telah naik lebih dari 54%.

PT Oxala Energy International Tbk (PIPA) – Emiten yang bergerak di bidang produksi pembuatan pipa dengan bahan dasar PVC. Harga saham dalam sepekan naik 1,98% dan dalam sebulan melesat 71,67%.

Dengan penetapan status UMA pada saham-saham tersebut, BEI meminta investor agar memperhatikan tanggapan dari perusahaan tercatat atas permintaan konfirmasi yang diajukan.

Selain itu, investor juga diminta mencermati rencana aksi korporasi dari masing-masing perusahaan jika belum mendapat persetujuan pemegang saham.

Tags

Terkini