JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menunda rencana penerapan kebijakan penurunan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan tersebut ditunda lantaran belum seluruh anggota bursa siap menjalankannya.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa implementasi batas minimum harga saham dari gocap ke Rp1 ditargetkan berjalan pada minggu ketiga atau keempat September 2026. Padahal, BEI sebelumnya menargetkan aturan harga minimum Rp1 dapat berlaku secara menyeluruh pada 7 September 2026.
Meski begitu, hasil dari dua kali simulasi perdagangan atau mock trading menunjukkan masih ada anggota bursa yang belum siap. "Target untuk live dijadikan di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September, karena kami akan menunggu kesiapan dari seluruh anggota bursa," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Selasa (1/9/2026) sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Jeffrey menerangkan, sebanyak 83 anggota bursa telah siap menerapkan kebijakan baru dari hasil dua kali simulasi perdagangan tersebut. Di sisi lain, masih ada delapan anggota bursa yang dinilai belum siap.
Guna memastikan kesiapan sebelum kebijakan berlaku, BEI saat ini terus menjalin komunikasi dan memberikan pendampingan kepada delapan anggota bursa tersebut.
Jeffrey menegaskan bahwa seluruh saham yang diperdagangkan di BEI akan mengikuti ketentuan tersebut setelah aturannya diterapkan. Hal itu menandakan tidak ada lagi batas harga minimum Rp50 untuk saham di pasar reguler maupun pasar tunai.
Jeffrey menyebutkan, penyesuaian batas minimum harga saham ditujukan guna meningkatkan likuiditas serta menciptakan proses pembentukan harga (price discovery) yang lebih baik. Ia menilai saham-saham yang saat ini tertahan di level Rp50 mayoritas merupakan saham yang tidak likuid.
"Jadi tujuannya memberikan likuiditas pada investor yang selama ini tidak bisa mendapatkan likuiditas dari saham-saham tersebut. Itu tujuan utamanya," ungkap Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Adanya batas harga yang lebih rendah memberi ruang bagi saham yang selama ini tertahan di level Rp50 untuk membentuk harga sesuai mekanisme permintaan dan penawaran.
Jeffrey turut menegaskan bahwa perubahan batas bawah harga saham ini bukan bagian dari proposal yang diajukan kepada penyedia indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI). Menurutnya, reformasi pasar modal yang dijalankan BEI memiliki cakupan lebih luas dan tidak semata-mata merespons perhatian MSCI.
Ia menambahkan, BEI berupaya meningkatkan transparansi, tata kelola, likuiditas, hingga kualitas price discovery di pasar modal Indonesia.
Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata menilai kebijakan ini bukan sekadar perubahan angka batas bawah harga saham semata. Kebijakan tersebut dinilainya benar-benar membuka peluang saham diperdagangkan hingga Rp1 di pasar reguler lewat mekanisme continuous auction serta pasar tunai.
Sisi positifnya, kebijakan ini dapat membuka kembali antrean transaksi pada saham yang tertahan di level Rp50, sekaligus memberi kesempatan bagi investor untuk keluar dari saham yang sulit diperdagangkan. Mekanisme ini juga berpotensi membuat harga saham lebih mencerminkan kondisi supply dan demand.
Kendati demikian, Liza mengingatkan bahwa lonjakan frekuensi dan nilai transaksi tidak otomatis menandakan kualitas likuiditas yang lebih sehat. Kenaikan transaksi dua hingga tiga kali lipat bisa saja sekadar mencerminkan tingginya aktivitas spekulatif pada saham bermasalah.
Risiko besar juga membayangi investor ritel karena harga nominal yang rendah berpotensi menimbulkan persepsi bahwa saham tersebut sudah murah. Padahal, saham di level Rp1 tidak serta-merta mencerminkan valuasi yang murah atau fundamental perusahaan yang sehat.
"Apalagi di rentang harga Rp1 hingga Rp10, perubahan Rp1 saja menghasilkan volatilitas yang ekstrem," ujar Liza sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Sebagai ilustrasi, kenaikan harga saham dari Rp1 ke Rp2 setara dengan lonjakan 100 persen, sedangkan penurunan dari Rp2 ke Rp1 berarti investor menderita kerugian 50 persen. Oleh sebab itu, investor diminta berhati-hati dan tidak menjadikan harga nominal sebagai satu-satunya tolok ukur mengambil keputusan investasi.
Liza juga berpandangan bahwa penurunan batas minimum harga saham belum tentu serta-merta menarik minat investor institusi maupun investor asing. Investor asing dan institusi tetap mempertimbangkan faktor fundamental, tata kelola, transparansi, free float, kedalaman likuiditas, serta kemudahan transaksi tanpa berdampak besar pada harga.
Maka dari itu, penerapan kebijakan baru harus diimbangi pengawasan lebih ketat terhadap potensi manipulasi pasar. Keterbukaan informasi dan peringatan risiko bagi investor juga perlu diperjelas.
"Saham berharga Rp1 bukan berarti punya upside atau potensi ruang pertumbuhan yang besar," kata Liza sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Ia menambahkan, tolok ukur keberhasilan kebijakan ini tidak boleh hanya dilihat dari lonjakan volume transaksi semata. Indikator lain seperti kualitas spread, kedalaman pasar, integritas perdagangan, dan perlindungan investor juga wajib menjadi perhatian.
Tim Riset Sinarmas Sekuritas menilai kebijakan penyesuaian batas harga minimum menjadi Rp1 membawa sejumlah dampak positif. Salah satunya, proses price discovery berpotensi lebih optimal lantaran harga saham tidak lagi tertahan di level Rp50.
Price discovery sendiri merupakan proses pembentukan harga wajar suatu saham melalui interaksi penjual dan pembeli di pasar.
Riset Sinarmas Sekuritas turut mencatat likuiditas saham berharga rendah berpotensi meningkat, serta saham yang lama berada di mekanisme call auction berpeluang aktif kembali. Walau demikian, investor diimbau tetap mewaspadai risiko volatilitas tinggi pada saham berharga murah.
Harga saham yang murah secara nominal tidak menjamin fundamental perusahaan dalam kondisi baik, sehingga investor perlu mencermati potensi likuiditas semu dan pergerakan harga spekulatif.
Secara umum, Sinarmas Sekuritas melihat penyesuaian batas harga minimum ini sebagai bagian dari reformasi mekanisme perdagangan guna mendorong efisiensi pasar dan likuiditas. Kebijakan ini bukan merupakan katalis pemulihan fundamental emiten.
Dampak paling signifikan diproyeksikan akan dirasakan oleh saham-saham berharga murah serta saham yang terdaftar dalam Papan Pemantauan Khusus.