BEI Yakin Penyedia Indeks Global Respons Positif Aturan Saham Rp1

Selasa, 01 September 2026 | 20:54:45 WIB
Ilustrasi bursa efek indonesia (FOTO : NET)

JAKARTA – Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik optimistis para lembaga penyedia indeks global (MSCI hingga FTSE) akan merespons positif penyesuaian batas minimum harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari saat ini senilai Rp50 per saham menjadi Rp1 per saham.

Keyakinan tersebut berkaca dari respons positif pelaku pasar pada saat sosialisasi dan uji coba penyesuaian tersebut yang dilakukan pada 22 dan 29 Agustus 2026.

"Mulai dari kami melakukan FGD, kemudian kami melakukan sosialisasi kepada pelaku, feedback yang kami dapat sangat positif. Artinya kalau feedback dari pelaku itu sangat positif, tentu besar harapan kami MSCI, FTSE, dan global index provider lainnya juga akan merespon ini dengan positif,” ujar Jeffrey diwawancarai wartawan di Gedung BEI Jakarta, Selasa sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Meskipun demikian, penyesuaian peraturan terkait batas minimum harga saham tersebut tidak disampaikan secara khusus kepada para penyedia indeks global.

Sebelumnya, pihak BEI telah menyampaikan proposal terkait delapan Rencana Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal Indonesia sebagai respons untuk menjawab perhatian dari para penyedia indeks global.

"Tetapi saat ini tentu kami melakukan reformasi pasar sudah, tidak hanya menjawab concern dari MSCI, tetapi apa yang baik buat pasar kami. Bagaimana kami menghadirkan tidak hanya transparansi, tidak hanya tata kelola yang baik, tetapi juga kami menghadirkan likuiditas dan tentu price discovery yang baik,” ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Uji coba penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebesar Rp50 menjadi Rp1 per saham secara umum dinilai cukup berhasil, dengan sebanyak 83 Anggota Bursa (AB) telah menyatakan siap dan sebanyak delapan AB belum berpartisipasi.

“Jadi, saat ini kami intens berkomunikasi dengan Anggota Bursa yang belum siap, dengan pendampingan yang akan kami berikan. Kemudian target untuk 'live' kami jadikan menjadi di minggu ketiga atau minggu keempat bulan September (2026). Karena kami akan menunggu kesiapan dari seluruh Anggota Bursa.,” ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.

Uji coba penyesuaian batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai serta klasifikasi baru "auto rejection" telah dilaksanakan BEI bersama Anggota Bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Perubahan batas harga minimum tersebut memungkinkan saham-saham yang saat ini berada di level Rp50 untuk diperdagangkan dalam rentang harga yang jauh lebih luas.

BEI memperkirakan frekuensi dan nilai transaksi dapat meningkat sekitar 2-3 kali lipat apabila saham yang berada di Papan Pemantauan Khusus dan saat ini diperdagangkan melalui "call auction" dapat masuk ke pasar reguler dengan mekanisme "continuous auction".

Tags

Terkini