JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) terus mematangkan rencana penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 atau yang selama ini dikenal sebagai saham gocap. Saat ini, BEI telah memasuki tahap uji coba perubahan ketentuan tersebut bersama anggota bursa.
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik menyampaikan bahwa pembahasan terkait penghapusan batas harga saham minimum tersebut telah dilaksanakan lewat forum group discussion (FGD). Di samping itu, tahap mock trading juga mulai digelar oleh BEI guna menguji mekanismenya.
“FGD-nya sudah jalan, mock trading sudah mulai dilakukan. Kesiapan dari anggota Bursa, sedang kami mintakan seluruh anggota Bursa untuk menyampaikan laporan kepada kami terkait dengan kesiapan tersebut,” ujar Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Pelaksanaan uji coba tersebut dinilai berjalan cukup lancar secara keseluruhan. Walau demikian, masih ada sekitar delapan anggota bursa yang tercatat belum ikut serta.
“Secara umum cukup berhasil. Ada sekitar delapan anggota Bursa yang belum berpartisipasi. Itu akan kami follow up dalam uji coba berikutnya,” katanya sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penghapusan batas minimum harga saham Rp 50 digagas BEI demi memberikan akses likuiditas serta proses price discovery yang lebih optimal di pasar modal. BEI turut menghimpun masukan dari pelaku pasar, Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI), dan Asosiasi Manajer Investasi Indonesia (AMII).
Agenda uji coba mekanisme di pasar reguler, pasar tunai, serta klasifikasi auto rejection baru bersama anggota bursa dijadwalkan pada 22 dan 29 Agustus 2026. Implementasi dari aturan baru ini sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 7 September 2026.
“Kami akan sesuaikan dengan kesiapan dari seluruh anggota Bursa. Karena kami akan memastikan seluruh anggota Bursa siap sebelum kami melakukan live,” tegas Jeffrey sebagaimana dilansir dari berita sumber.
Penyesuaian batas harga saham ini juga bakal diikuti dengan perubahan aturan auto rejection atas (ARA) serta auto rejection bawah (ARB).
Batas ARA dan ARB bagi saham rentang harga Rp 1 hingga Rp 10 akan memakai nilai nominal Rp 1 dan bukan lagi berbasis persentase. Aturan terdahulu menetapkan batas auto rejection untuk rentang harga tersebut sebesar 10%.
Adapun ketentuan ARA dan ARB yang dipersiapkan oleh BEI adalah sebagai berikut:
Rp 1–Rp 10: ARB Rp 1 | ARA Rp 1
Rp 11–Rp 200: ARB 15% | ARA 35%
Rp 201–Rp 5.000: ARB 15% | ARA 25%
Di atas Rp 5.000: ARB 15% | ARA 20%
Skema baru tersebut memungkinkan saham bernilai sangat rendah transaksi di bawah Rp 50 dengan batasan pergerakan harga yang disesuaikan.