Tujuh Tahun Berturut-turut Raih WTP, Kementerian PU Diminta Jaga Akuntabilitas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 15:54:43 WIB
Tujuh Tahun Berturut-turut Raih WTP, Kementerian PU Diminta Jaga Akuntabilitas

Jakarta – Konsistensi Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dalam mengelola keuangan negara kembali mendapat pengakuan. Untuk tahun ketujuh kalinya secara beruntun sejak 2019, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun Anggaran 2025. Prestasi ini diumumkan di tengah upaya pemerintah memperkuat transparansi fiskal di bawah kepemimpinan Menteri PU Dody Hanggodo.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 diterima pada 19 Agustus 2026. Capaian tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan bukti nyata dari komitmen berkelanjutan dalam menjaga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara. Hal ini disampaikan Menteri Dody Hanggodo saat rapat kerja bersama Komisi V DPR RI di Jakarta, Kamis (20/8/2026), yang membahas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) APBN Tahun Anggaran 2025 serta evaluasi pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2026.

“Alhamdulillah, Kementerian PU telah kembali memperoleh Wajar Tanpa Pengecualian, melanjutkan capaian sejak tahun 2019,” kata Menteri Dody Hanggodo.

Di balik capaian tersebut, Menteri Dody menegaskan bahwa opini WTP tidak lantas membuat jajarannya berpuas diri. Setiap rekomendasi yang diberikan BPK harus ditindaklanjuti dengan serius dan tepat waktu. Hal ini menjadi bagian dari penguatan akuntabilitas pengelolaan keuangan, bukan sekadar formalitas administratif.

“WTP bukan alasan untuk berpuas diri. Setiap rekomendasi wajib dituntaskan sesuai tenggat waktu dan dengan kualitas yang baik,” kata Dody Hanggodo.

Langkah konkret telah disiapkan untuk mempercepat tindak lanjut rekomendasi BPK. Kementerian PU melakukan perbaikan laporan keuangan sesuai PMK Nomor 100 Tahun 2025 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat, meningkatkan kualitas penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), serta mempercepat pelaksanaan alih status atau hibah BMN. Adapun penyampaian tindak lanjut 60 hari terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian PU Tahun 2025 ditargetkan paling lambat 16 Oktober 2026.

Selain itu, penguatan sistem pengawasan internal juga menjadi prioritas. Menteri Dody menjelaskan bahwa pengawasan proses pengadaan barang dan jasa serta pelaksanaan pekerjaan fisik dilakukan melalui penerapan three lines of defense. UPT/Balai dan direktorat teknis bertindak sebagai lini pertama, Unit Kepatuhan Intern sebagai lini kedua, dan Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga.

“Akuntabilitas wajib dijaga sejak pekerjaan dilaksanakan, bukan hanya ketika pekerjaan sudah selesai. Ini harus kita lakukan terus-menerus hingga pekerjaan tersebut selesai,” kata Menteri Dody.

Dengan diraihnya WTP tujuh tahun berturut-turut, Kementerian PU berkomitmen untuk terus mengelola setiap anggaran secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada manfaat bagi masyarakat. Menteri Dody pun mengingatkan bahwa tanggung jawab ini tidak berhenti pada laporan keuangan semata, melainkan juga pada realisasi program yang memberi dampak nyata.

“Amanah sudah sangat jelas. Tahun 2025 wajib kita pertanggungjawabkan, dan tahun 2026 wajib kita jalankan dengan penuh disiplin serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang maksimal bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkas Menteri Dody.

Terkini